Gusmiyadi Minta Pemprov Sumut Kaji Ulang Daya Tampung 10 Ribu Ton Pertahun "Kedua SK Tidak Memihak Masyarakat Pesisir Danau Toba

    Gusmiyadi Minta Pemprov Sumut Kaji Ulang Daya Tampung 10 Ribu Ton Pertahun "Kedua SK Tidak Memihak Masyarakat Pesisir Danau Toba
    Politisi Muda Partai Gerindra yang Juga Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara, Gusmiyadi, SE

    SIMALUNGUN - Politisi Muda Partai Gerakan Indonesia Raya ( Gerindra ) meminta Pemerintah Provinsi Sumatera Utara meninjau Ulang Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/213/KPTS/2017 tentang daya tampung Danau Toba dengan produksi ikan 10.000 ton pertahun

    Pasalnya, Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/213/KPTS/2017 tidak relepan untuk diterapkan saat ini, Surat Keputusan ( SK ) tersebut juga tidak mengakomudir kebutuhan masyarakat khususnya para petani Kerambah Jaringan Apung di Kawasan Danau Toba, " Ujar Gusmiyadi Politisi Muda Partai Gerakan Indonesia Raya, " Minggu ( 17/4/2022 )

    Gusmiyadi juga mengatakan, bahwa permukaan perairan Kawasan Danau Toba saat ini untuk pemanfatan pembudidayaan Ikan dengan cara Keramba Jaring Apung masih hanya 0, 4 persen dari total luas permukaan Kawasan Danau Toba 1.156 KM persegi sehingga tidak relevan untuk diterapkan dan hurus dikaji ulang dengan melibatkan semua stekolder termasuk para petani 

    Jika Surat Keputusan Gubernur Sumatera ( SK ) benar-benar tersebut diterapkan sejumlah petani ikan akan kehilangan mata pencaharian dan ikan tawar akan langka di pasar dan bahkan harganya akan naik, " Ujar Gusmiyadi menyusul terbitnya SK Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/231/KPTS 2022,  

    Dirinya juga meminta Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/231/KPTS 2022, tentang Penetapan Alokasi Keramba Jaring Apung di Kawasan Danau Toba dinilai perlu di kaji ulang secara mendalam karena masyarakat sekitar Danau Toba saat ini masih tergantung pada produksi Keramba Jaring Apung ( KJA ).

    Menurut Gusmayadi yang juga Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Provinsi Sumatera Utara dari Fraksi Gerindra itu, kedua Surat Keputusan Gubernur Sumut tersebut tak satupun memihak kepada masyarakat sekitar kawasan Danau Toba dan perlu dikaji ulang agar ekonomi petani KJA tidak terpuruk 

    "Kita melihat Keramba Jaring Apung ( KJA ) yang telah dikurangi dari permukaan Danau Toba dari tahun lalu hingga saat ini belum ada solusi yang diberikan pemerintah bagi petani Kerambah Jaringan Apung "Lalu mau makan apa mereka nantinya, Sementara tidak semua masyarakat menikmati hasil dari pariwisata Super Prioritas ini, " Ujar Gusmiyadi

    Sementara itu, Salah seorang Petani Keramba Jaring Apung di Dusun III Panahatan, Marga Sinaga mengaku resah dan gelisah pasca terbitnya Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/231/KPTS 2022, tentang Penetapan Alokasi Keramba Jaring Apung

    Diakuinya, 95 persen keluarganya dan warga sekitarnya mengandalkan rezeki dari hasil usaha Keramba Jaring Apung ”Budidaya Ikan ini sudah kami tekuni berpuluh-puluh tahun yang lalu dan mata pencaharian kami bergantung ke Danau ini , ”Ujar Marga Sinaga itu ( Karmel )

    Sumut
    Karmel

    Karmel

    Artikel Sebelumnya

    Pemilik Kapal Tradisional dan Petani Dapat...

    Artikel Berikutnya

    Kepala BPTD Wilayah II Sumatera Utara Himbau...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Ikuti Seminar Nasional, Pjs Bupati Asahan Berikan Apresiasi Kepada PPMA
    Lake Toba, North Sumatra: A Natural Wonder and Cultural Gem
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar

    Ikuti Kami