Kapolsek Medan Area Shalat Jum'at Berjamaah Di Kampung Tangguh

    Kapolsek Medan Area Shalat Jum'at Berjamaah Di Kampung Tangguh

    MEDAN AREA - Instruksi Gubernur Sumut nomor : 188.54/03/III/2021 tanggal 1 Maret 2021. Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro, dalam rangka antisipasi penyebaran virus Corona / Covid 19, jum'at (12/3/2021) sekira pukul 12:00 wib.


    Kapolsek Medan Area diwakili Waka AKP Tri Eko beserta Kanit Intelkam AKP Syafrizal, Kanit Binmas Ipda Sartono dan  Panit 1 Binmas Aiptu Junaedi, melaksanakan sambang dan Shalat Jumat berjamaah di Komplek Tangguh perumahan Menteng Indah jalan Menteng Indah Blok D No. 0 Kelurahan Menteng Kecamatan Medan Denai, serta Binluh PPKM Protokol Kesehatan Covid - 19 kepada masyarakat antisipasi Pandemi Covid 19.

    Selesai melaksanakan shalat jum'at berjamaah, Kapolsek Medan Area sambang dan Binluh Protokol kesehatan, kegiatan berjalan dengan aman terkendali. ( Alamsyah)

    MEDAN SUMUT
    Alam SP

    Alam SP

    Artikel Berikutnya

    Dipimpin Musa Rajekshah, Golkar Sumut Kian...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Dansatgas Bersama Pj Kades Selat Beting Naik Motor Susuri Jalan Sasaran Fisik TMMD ke 120 Kodim 0209/LB
    Dansatgas TMMD ke 120 Kodim 0209/LB Ucapkan Terimakasih Dua Titik Program Unggulan Kasad Tuntas Dikerjakan 
    TMMD 120 Kodim 0209/LB Tingkatkan Taraf Hidup Petani dengan Ketahanan Pangan
    Bukan Kaleng-kaleng, Ini Profil Abetnego Tarigan Bacalon Bupati Karo 
    Tanah Karo Alami Kemunduran, Abetnego Tarigan Turun Gunung Daftar Bacalon Bupati Karo ke PDIP

    Ikuti Kami