Kejari Pematang Siantar Terkesan Lamban Tangani Proyek Senilai Rp 9,9 M, Ketua LSM LiMa SiSi: Kami Surati Jamwas Kejakgung RI

    Kejari Pematang Siantar Terkesan Lamban Tangani Proyek Senilai Rp 9,9 M, Ketua LSM LiMa SiSi: Kami Surati Jamwas Kejakgung RI
    Photo Istimewa; Kejaksaan Negeri Pematang Siantar, LSM LiMa SiSi dan Proyek Dinas PUPR Kota Pematang Siantar Senilai Rp 9,9 M Dalam Kondisi Mangkrak

    PEMATANG SIANTAR - Sorotan tajam atas laporan kasus yang terindikasi sarat penyimpangan dan berpotensi telah merugikan keuangan negara dalam jumlah fantastiis tentang proyek Pembangunan Jalan Outer Ring Road Sta 09+310 hingga Sta 10+150.

    Informasi diperoleh, proyek merupakan Alokasi APBD pada tahun 2018 berbiaya Rp 9, 9 Milyar dan kini, akhirnya mangkrak dengan  kondisi sangat memprihatinkan, berlokasi di jalan Sibatubatu, Kelurahan Gurilla, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematang Siantar.

    Sebelumnya, Lembaga Swadaya Masyarakat Lingkar Masyarakat Siantar-Simalungun (LSM LiMa SiSi ; red) Arif Harahap selaku Ketua, telah melaporkan kasus pelaksanaan proyek pembangunan jalan kepada Kejari Kota Siantar, pada hari Kamis (11/11/2021) sekira pukul 14.40 WIB lalu.

    "Keterangan, Kejari Siantar melalui Kasi Intel Rendra Y Pardede pernah menyebutkan, pihaknya masih melakukan penyelidikan, " sebut Arif dalam pesan percakapan selularnya. Senin (22/11/2021) sekira pukul 11.51 WIB.

    Menurut, Arif Harahap lebih lanjut, dalam keterangannya Rendra Y Pardede yang juga merangkap jabatan Humas Kejari Kota Pematang Siantar itu menyebutkan, telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak terkait.

    "Dikatakannya, pihak Kejari Siantar telah dua kali memeriksa PPK Pramudya Panjaitan dari Dinas PUPR dan kontraktor Berman Simanjuntak, " ungkap Arif.

    Arif juga menerangkan, tindak pidana korupsi pada kegiatan Pembangunan Jalan Outer Ring Road ditangani Kejari Kota Pematang Siantar hingga saat ini belum menemui titik terang dan juga tidak ada kejelasannya.

    "Padahal, kasus itu disoroti kalangan masyarakat berikut desakan dari sejumlah media melalui pemberitaan, maka kita kembali melaporkan kasus dugaan korupsi tersebut, " terang Arif dalam pesan percakapan selularnya kepada jurnalis nasional indonesiasatu.co.id grup media.

    Dikatakan, semenjak surat laporan resmi Lembaga Lingkar Masyarakat Siantar-Simalungun (LiMa SiSi ; red), lanjut Arif menambahkan, terhadap penyelidikan kasus proyek Dinas PUPR itu terkesan, pihak Kejari Kota Pematang Siantar tidak serius dan dinilai lamban dalam prosesnya.

    "Faktanya, atas laporan kami, bahwa pihak Kejari Siantar, sampai saat ini belum menyampaikan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) dan ini kelalaian yang disengaja, " jelas pria, mantan Sekretaris DPD Knpi Kota Pematamg Siantar.

    Pada akhir penyampaiannya, Ketua Lembaga LiMa SiSi menegaskan, pihaknya pada hari Senin (22/11/2021) ini, kembali melayangkan surat resmi berisi penyampaian desakan agar pihak Kejari Kota Siantar melaksanakan kewajibannya sesuai aturan berlaku, soal SP2HP.

    "Kejari Pematang Siantar sebelumnya, telah memeriksa dua orang berkaitan dengan proyek itu. Maka, kami desak agar Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP; red) diserahkan kepada lembaga kami, " tegas Arif.

    Kemudian, Arif mengingatkan, perihal surat ditujukan kepada Kejaksaan Negeri Pematang Siantar tentang SP2HP, tentunya dapat diketahui, perkembangan kasus proyek pembangunan jalan dan apabila tidak direspon, maka laporan akan diajukan ke lembaga tingkat pusat.

    "Kinerja Kejari Siantar kesannya lamban menangani dan menuntaskan kasus korupsi atas laporan masyarakat. Selanjutnya, laporan akan kami layangkan kepada Jamwas Kejakgung RI, " pungkas Arif.

    Kepala Kejaksaan Negeri Pematang Siantar Agustinus Wijono Dososeputro melalui Kasi Intel merangkap Humas Kejari Pematang Siantar Rendra Yoki Pardede dimintai tanggapan tentang surat laporan resmi dari LSM LiMa SiSi, soal dugaan korupsi pembangunan jalan.

    Konfirmasi tersampaikan dalam pesan percakapan selular Humas Kejari Pematang Siantar Rendra Yoki Pardede, tentang tindak lanjut surat laporan atas proyek Dinas PUPR, sumber dana APBD tahun 2018, senilai Rp 9, 9 Milyar.

    Terkait hal ini, selaku Humas Kejaksaan Negeri Pematang Siantar Rendra Yoki Pardede sekaligus menjabat Kasi Intel terkesan tidak memiliki etika dan ethos kerja buruk, sebab hingga rilis ini dipublikasikan enggan menanggapi pesan konfirnasi awak media ini.

    Amry Pasaribu

    Amry Pasaribu

    Artikel Sebelumnya

    Dikibusi SH, Akhirnya SF Diringkus Satres...

    Artikel Berikutnya

    Dalil Nota Pledoi Sebut Pemilik Sabu 9,91...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati
    Hendri Kampai: Indonesia Baru, Mimpi, Harapan, dan Langkah Menuju Perubahan

    Ikuti Kami