MEDAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) telah menjadwalkan pengundian nomor urut dari masing-masing bakal pasangan calon pada tanggal 23 September 2024. Pengundian nomor urut tersebut dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024.
“Pengundian nomor urut tersebut dilaksanakan, usai penetapan bakal pasangan calon telah dilakukan pada tanggal 22 September 2024, ” kata Ketua KPU Sumut, Agus Arifin kepada wartawan, Kamis (19/9/2024).
Baca juga:
Kasal Resmikan Monumen KRI Nanggala-402
|
Agus Arifin mengatakan akan membicarakan dan melihat aturan-aturan yang bisa menjadi mekanisme perubahan jadwal tersebut sesuai keinginan pihak Bawaslu.
Sementara itu Komisioner Bawaslu Sumut, Suhadi Sukendar Situmorang menyampaikan peta kerawanan, bahwa setiap 5 tahun dalam kerangka melaksanakan pemilihan umum selalu menunjukkan peta kerawanan dengan indeks kerawanan pemilu untuk pemilihan serentak tahun 2024.
Karena itu, seluruh seluruh provinsi dan semua kabupaten kota wajib melakukan peluncuran terhadap peta kerawanan di masing-masing provinsi dan masing-masing kabupaten kota.
“Untuk Provinsi Sumatera Utara, kami sampaikan melalui forum yang terhormat ini agar di setiap kabupaten kota di lakukan peluncuran paling lambat akhir bulan September 2024 dengan melibatkan dan mengundang stakeholders pada tingkat kabupaten/kota.(AS)