Soal Galian C Ilegal di PTPN IV Kebun Bah Jambi Afdeling 5, Ini Penjelasan Askep Rayon Selatan

    Soal Galian C Ilegal di PTPN IV Kebun Bah Jambi Afdeling 5, Ini Penjelasan Askep Rayon Selatan
    Lokasi Afdeling 5 Kebun Bah Jambi dan Truck Angkutan Material Galian C Ilegal

    SIMALUNGUN - PTPN IV merupakan perusahaan perkebunan terbesar yang berstatus Badan Usaha Milik Negara di pulau Sumatera ini, khusus di Provinsi Sumatera Utara memiliki komitmen dalam upaya wujudkan perkebunan tanaman kelapa sawit berkelanjutan.

    Perusahaan ini menerapkan sistem, mekanisme dan struktur managemen serta keseluruhan kegiatan operasional atas kendali Holding Perkebunan dengan bidangnya usaha produksi tanaman kelapa sawit dan tanaman teh.

    Hal ini disampaikan Manager Unit Kebun Januar Saragih melalui F Peranginangin selaku Asisten Kepala Rayon Selatan, PTPN IV Distrik I Unit Kebun BahJambi menerangkan secara singkat tentang profil perusahaan melalui pesan percakapan selularnya. Sabtu (13/11/2021) sekira pukul 17.00 WIB.

    Dikatakan, Unit Kebun Bah Jambi dengan jumlah arealnya lebih dari 8.500 Hektar, kemudian dibagi menjadi 2 area yakni, Rayon Utara dan Rayon Selatan, serta di dua lokasi area tersebut managemen perusahaan menempatkan karyawan, menjabat Asisten Kepala bagian tanaman serta hasil produksi.

    Lebih lanjut, Unit Kebun Bah Jambi ini terdiri dari 9 Afdeling yakni Afdeling 1-2-3-4 Area Rayon Utara dan Afdeling 5-6-7-8-9 Area Rayon Selatan, keseluruhannya tepat berada di Kecamatan Jawamaraja Bah Jambi dan Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.

    Sebelumnya, Asisten Kepala F Peranginangin menjelaskan, pihaknya sangat menyesalkan tindakan pengelola Galian C Tambang Mineral Pasir ilegal berinisial "R". Pihaknya akan melakukan tindakan tegas terhadap pengelola.

    Pasalnya, dapat dipastikan bahwa pengelola galian c itu sama sekali dalam kegiatan itu tidak mengantongi izin resmi dari Pemerintah melalui OPS terkait eksploitasi sumber mineral sehingga dampaknya, berpotensi melawan hukum di wilayah tugasnya.

    "Izin, Bang. Sesuai klarifikasi dari Asisten Afdeling 5, masih sebatas menyampaikan larangan secara lisan kepada pengelolanya, " terang F Peranginangin menyampaikan penjelasannya.

    Selain larangan secara lisan, lanjut Askep yang belum lama menjabat di Unit Kebun Bah Jambi itu, larangan kegiatan tambang pasir di lokasi Blok 03-A, Afdeling 5, Rayon Selatan itu pemasangan portal pada jalan produksi, bertujuan truk tidak dapat melintas.

    "Kita akui, belum permanen material penghalang di jalan keluar masuknya angkutan itu. Namun, ulah oknum pengelola itu sangatlah riskan bagi kami, secepatnya dipasangi portal permanennya, " tutur Askep yang sebelumnya bertugas di Unit Kebun Ajamu II.

    Mantan Askeo Kebun Ajamu II ini menambahkan, kegiatan itu belum lama berlangsung dan diakui setelah menerima informasi tentang adanya satu kendaraan angkutan material pasir yang terjebak saat melihat di poros jalan berlumpur, langsung bertindak dan saat ini dinyatakan telah tutup total.

    "Terima kasih, atas penyampaian informasi tentang hal ini dan semoga kemitraan kerja bersama rekan-rekan media senantiasa komunakatif dan kooperatif ya bang, " pungkas F Peranginangin.

    Terpisah, Asisten Personalia Kebun Bah Jambi Mawan Kurniawan melalui selularnya menegaskan, kegiatan ilegal termasuk tambang pasir di sepanjang aliran sungai Bah Bolon itu dilarang dan memiliki aturan tertentu untuk eksploitasinya, itu tindakan melawan hukum.

    "Kita sampaikan, aktivitas tambang mineral sangat dilarang dan kegiatan tidak memiliki izin resmi, terhadap pelakunya dapat dipidanakan. Untuk itu marilah kita bersinergitas melakukan kegiatan legal serta bermanfaat, " himbau APK yang belum lama bertugas di Kebun Bah Jambi.

    Sebelumnya, pemberitaan atas informasi diperoleh, nara sumber dalam pesan yang diterima awak media ini mengungkapkan, di lokasi perusahaan perkebunan berplat merah itu, belakangan ini marak aktivitas angkutan truk menuju ke lokasi galian C ilegal dikelola seorang pria berinisial "R".

    Sehingga berakibat, kondisi jalan semakin parah dan truk yang memuat TBS hasil produksi dari areal kebun yang melintasi lokasi poros jalan terimbas akibatnya, tepat lokasinya di areal Blok 03-A, Afdeling 5, Kebun Bah Jambi, Nagori Pagar Jambi, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.

    Amry Pasaribu

    Amry Pasaribu

    Artikel Sebelumnya

    Dugaan Kalapas Kelas IIA Pematang Siantar...

    Artikel Berikutnya

    Dalil Nota Pledoi Sebut Pemilik Sabu 9,91...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Ribuan Kendaraan Diprediksi Nyeberang ke Samosir, Kepala KSOPP Danau Toba Minta Operator Kapal Utamakan Aspek Keselamatan
    Prabowo Subianto Hadir untuk Indonesia Sebagai Anti Klimaks dari Jokowi
    Asisten Perekonomian dan Pembangunan Buka Sosialisasi Jaring Komunikasi Sandi Pemerinta Daerah Kabupaten Asahan

    Ikuti Kami